Ibadah Sifat Sholat Nabi
Adapun yang berhubungan dengan
menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau
membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun
khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff
atau kaus kaki dan bisa dipakai untuk berjalan.
Adapun kalau bolongnya atau robeknya
besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk
menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui
keberadaan khuff atau kaus kaki.
Syaratkan untuk menyapu khuff adalah
hendaklah memakai kedua khuff itu setelah bersuci (wudhu sempurna), berdasarkan
kepada hadits Al Mughirah bin syu’bah Radhiallahu'anhu berkata :adalah aku
bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau berwudhu lantas aku
membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau, lalu beliau bersabda:
"Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya saya memasukkan dua kaki saya dalam
keadaan suci, lantas beliau menyapu atas keduanya." [Muttafaq
'alaih]
Menyapu
itu dilakukan di atas khuff saja berdasarkan kepada hadits Ali Radhiallahu'anhu
ia berkata: "Kalaulah agama ini berdasarkan logika niscaya alas/telapak khuff
lebih utama untuk disapu daripada atasnya (punggungnya), dan sungguh saya telah
melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyapu atas punggung kedua
khuffnya (sepatunya)" [HR Abu Daud dengan sanad yang baik]
Bagi orang yang mukim (tidak safar)
tidak dibolehkan untuk menyapunya lebih dari satu hari satu malam (24 jam),
berdasarkan hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Rasulullah menentukan tiga hari tiga malam
untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk yang mukim". [H.R.
Muslim]
Permulaan
manyapu dihitung dari sapuan yang pertama, contoh kalau seandainya seseorang
memakai kedua khuffnya untuk shalat fajar, dan dia tidak menyapu atas khuff tadi
kecuali saat ingin mengerjakan shalat zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk
menyapu akan habis besoknya saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah
menyapu pada lima waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan
fajar.
Kemudian
dengan menyapu ini, dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya
dari mengerjakan shalat sunat sampai waktu zhuhur berikutnya, dimana pada waktu
seperti itu kemarennya ia menyapu sepatu untuk pertama kali, barulah ia
melakukan wudhuk lagi dan membasuh kakinya.
Apa bila ia datang dari berjalan ke
negerinya, jikalau masih tersisa waktu dari masa satu hari satu malam, maka ia
melanjutkan waktu yang msih tersisa itu di negerinya, tapi jika waktu satu hari
satu malam itu sudah berlalu dalam memakai khuff, maka wajiblah baginya untuk
mencopot (membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan sampainya (ke rumah),
karena safar telah habis dan hukum- hukumnya pun sudah hilang, sebagiamana kalau
seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan mukim (tidak bersafar) kemudian ia
safar, maka ia akan melanjutkan hukum menyapu itu hukum
musafir.