- Keutamaan Shalat
- Pahala Shalat: 4:162, 5:12, 7:170, 9:18, 9:71, 11:114, 13:22, 23:2, 24:56, 31:5, 33:33, 35:29
- Shalat salah satu rukun Islam: 2:43, 2:83, 2:110, 2:177, 2:277, 4:77, 4:103, 4:162, 5:12, 5:55, 6:72, 7:170, 8:3, 9:5, 9:11, 9:18, 9:71, 22:41, 23:9, 24:56, 27:3, 29:45, 31:4, 35:18, 35:29,58:13, 70:34, 73:20, 98:5
- Pahala menjaga shalat: 6:92, 7:170, 22:35, 23:10, 23:11, 24:37, 24:38, 24:56, 70:23, 70:34, 70:35, 87:15
- Shalat dan surga: 23:10, 23:11, 42:38, 70:35
- Buruknya balasan orang yang menyia-nyiakan shalat: 19:59, 74:43, 75:31
- Shalat batas antara muslim dan kafir: 2:143, 9:5, 9:11, 31:4, 77:48
- Shalat sebagai pendekatan diri kepada Allah: 2:45, 15:98, 19:31, 20:14, 21:73, 26:218, 26:219
- Shalat membentuk akhlak manusia: 29:45, 70:22
- Hukum shalat
- Kewajiban shalat:
- 2:110, 2:177, 2:277, 4:103, 4:162, 5:12, 6:72, 6:92, 7:29, 8:3, 9:11, 9:18, 9:71, 13:22, 14:31, 14:37, 14:40, 20:132, 22:78, 24:56, 30:31, 33:33, 58:13
- Syarat-syarat shalat
- Menghadap kiblat waktu shalat
- Pemindahan kiblat: 2:142, 2:143, 2:144
- Kewajiban menghadap kiblat dan keutamaannya: 2:142, 2:143, 2:144, 2:149, 2:150
- Shalat yang tidak wajib menghadap kiblat
- Shalat di tengah berkecamuknya perang: 2:239, 4:102
- Suci waktu shalat
- Menutup aurat waktu shalat: 7:31
- Rukun-rukun shalat
- Hal yang disunnahkan dalam shalat
- Tempat-tempat shalat
- Tempat yang disunnahkan shalat di atasnya
- Masjid-masjid
- Keutamaan masjid
- Allah suka kepada masjid: 7:29, 24:36
- Keutamaan dan pahala membangun masjid: 24:36
- Mesjid sebagai rumah Allah di bumi: 2:114, 2:187, 9:17, 9:18, 22:40, 72:18
- Membuat mesjid di atas kuburan: 18:21
- Etika dalam masjid
- Bersetubuh saat beri'tikaf dalam masjid: 2:187
- Membersihkan masjid dan membuatnya harum: 2:125, 22:26, 24:36
- Sikap masuk masjid: 7:31
- Yang berhak masuk masjid
- Hukum orang yang junub masuk dan lewat dalam masjid: 4:43
- Hukum orang musyrik masuk ke dalam masjid: 9:17, 9:28
- Waktu-waktu shalat
- Penentuan waktu shalat: 17:78
- Keutamaan shalat pada waktunya: 2:238, 7:170, 20:14
- Waktu Ashar
- Waktu Subuh
- Azan
- Mengqadha shalat
- Menqashar shalat saat bepergian
- Disyariatkannya shalat qashar: 4:101
- Shalat Jum'at
- Keutamaan hari Jum'at
- Hukum shalat Jum'at
- Kewajiban shalat Jum'at: 62:9
- Orang yang tidak diwajibkan shalat Jum'at
- Terlambat shalat Jum'at
- Meninggalkan shalat Jum'at karena sakit: 48:17
- Khutbah Jum'at
- Mendengarkan khutbah Jum'at: 62:11
- Etika hari Jum'at
- Shalat sunnah
- Disyari'atkannya shalat sunnah dan keutamaannya
- Shalat malam (tahajjud)
- Hukum shalat malam: 11:114, 25:64, 26:219
- Keutamaan shalat malam: 11:114, 17:79, 50:40, 73:2, 73:20, 76:26
- Waktu shalat malam: 3:113, 17:79, 25:64, 26:218, 32:16, 39:9, 50:40, 51:17, 73:6
- Ukuran bacaan pada shalat malam: 20:130, 73:3
- Etika shalat malam: 73:20
- Meninggalkan kesulitan dalam shalat malam: 2:286, 73:20
- Shalat Khauf (waktu perang)
- Sifat shalat khauf: 4:102
- Disyari'atkannya shalat khauf: 2:239, 4:102
- Menqashar shalat khauf: 4:102
- Shalat ketika berkecamuknya perang: 2:239
- Shalat 'Ied (hari raya)
- Sunnat-sunnat shalat 'Ied
- Menyembelih kurban setelah shalat 'Ied: 108:2
- Sujud tilawah
- Home
- ADMIN
- HADIST
- Ibadah-Sifat Sholat Nabi
- Himpunan Hadist Qudsi
- Ringkasan Shahih Bukhari
- Hadits Shahih Muslim
- Shahih Adabul Mufrad
- Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi
- Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam
- 1100 Hadits Terpilih
- Al Showah
- Hishnul Muslim
- Kitab Tauhid - Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
- .........
- Al-Qur'an
- BIOGRAFI TOKOH
- ARTIKEL
- DOWNLOAD
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Sifat Sholat Nabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Sifat Sholat Nabi. Tampilkan semua postingan
Sholat Dalam Al-Qur'an
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Penetapan Sholat
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Diantara sekian banyak
bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang pertama kali di tetapkan
kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima perintah dari Allah
tentang sholat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.
Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 roka'at pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan 50 roka'at." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).
Hal yang wajib dalam sholat adalah bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja maka sholatnya batal (tidak sah), tapi kalau tidak sengaja atau lupa maka orang yang sholat diharuskan melakukan sujud sahwi.
1. Semua takbir selain takbiratul ihram
2. Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'DZIIM pada saat ruku'
3. Melafadzkan : SAMI'ALLAHULIMAN HAMIDAH bagi Imam dan pada saat sholat sendiri
4. Melafadzkan : RABBANA WALAKAL HAMDU bagi Imam, makmum dan pada saat sholat sendiri
5. Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'LA pada saat sujud
6. Melafadzkan : RABIGHFIRLII pada saat duduk diantara dua sujud
7. Tasyahud awal
8. Duduk Tasyahud awal
Hal yang sunnah dalam sholat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan solat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa.
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
2. Membaca do'a istiftah/iftitah
3. Membaca ta'awudz ketika memulai qiro'ah (bacaan)
4. Membaca surat dari Al-Qur'an setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang awal
5. Meletakkan dua tangan pada lutut selama rukuk
6. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri selama berdiri
7. Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama sholat (kecuali waktu tasyahud- pent)
1. Berbicara ketika sholat
2. Tertawa
3. Makan dan minum
4. Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan
5. Tersingkapnya aurat
6. Memalingkan badan dari kiblat
7. Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja
8. Mendahului imam dengan sengaja
1. Memejamkan dua mata
2. Menoleh tanpa keperluan
3. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud
4. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misal: main-main dengan jam (melihat jam, mengakurkan jam, memperbaiki tali jam, membersihkan jam dll), mempermainkan baju, atau lainya
Penetapan Sholat
|
Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 roka'at pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan 50 roka'at." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).
Hikmah Sholat
|
Sholat disyari'atkan sebagai
bentuk tanda syukur kepada Allah Subhanahu wata'ala, untuk menghilangkan
dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan
anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih
dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan- kesalahannya dan terajarkan akan
ketaatan dan ketundukan.
Allah Subhanahu wata'ala telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: "Alif Laaam Miiim. Kitab ini (Al Quran) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).
Di samping itu Allah Subhanahu wata'ala telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya: "Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19- 22
Allah Subhanahu wata'ala telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: "Alif Laaam Miiim. Kitab ini (Al Quran) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).
Di samping itu Allah Subhanahu wata'ala telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya: "Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19- 22
Kedudukan Sholat
|
Sholat
merupakan salah satu rukun Islam setelah syahadatain. Dan amal yang paling utama
setelah syahadatain. Barangsiapa menolak kewajibannya karena bodoh maka dia
harus dipahamkan tentang wajibnya sholat tersebut, barangsiapa tidak meyakini
tentang wajibnya sholat (menentang) maka dia telah kafir. Barangsiapa yang
meninggalkan sholat karena menggampang-gampangkan atau malas, maka wajib baginya
untuk bertaubat kepada Allah.
Bersabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Pemisah di
antara kita dan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya
maka sungguh dia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu
Majah).
Sholat dalam
Islam mempunyai kedudukan yang tidak disamai oleh ibadah-ibadah lainnya. Ia
merupakan tiangnya agama ini. Yang tentunya tidaklah akan berdiri tegak kecuali
dengan adanya tiang tersebut.
Sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan: "Pondasi (segala) urusan
adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah sholat, sedangkan yang meninggikan
martabatnya adalah jihad fi sabilillah." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad.
Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Sholat
merupakan kewajiban mutlak yang tidak pernah berhenti kewajiban melaksanakannya
sekalipun dalam keadaan takut, sebagaimana firman Allah Ta'ala menunjukkan:
"Peliharalah segala sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustha. Jika kamu dalam
keadaan takut (akan bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan.
Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah) sebagaimana
Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS. AL-baqarah :
238 - 239).
Sholat adalah
ibadah yang pertama kali diwajibkan Allah dan nantinya akan menjadi amalan
pertama yang dihisab di antara malan-amalan manusia serta merupakan akhir wasiat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam sabdanya:
"Sholat, sholat dan budak-budak yang kamu miliki." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.
Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Sholat yang
nantinya akan menjadi amalan terakhir yang hilang dari agama ini. Jika sholat
telah hilang, berarti hilanglah agama secara keseluruhan. Untuk itu Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dengan sabdanya: "Tali-tali (penguat)
Islam sungguh akan musnah seikat demi segera berpegang dengan ikatan berikutnya
(yang lain). Ikatan yang pertama kali binasa adalah hukum, dan yang terakhir
kalinya adalah sholat." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani).
Rukun Sholat
|
Rukun sholat adalah setiap bagian sholat yang apabila
ketinggalan salah satunya dengan sengaja atau karena lupa maka sholatnya batal
(tidak sah).
1. Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri
maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk maka dengan berbaring secara miring
atau terlentang.
2. Takbiratul Ihram ketika memulai sholat
3. Membaca Al Fatihah
4. Rukuk
5. I'tidal
6. Sujud
7. Bangun dari sujud
8. Duduk diantara dua sujud
9. Tuma'ninah dalam setiap rukun
10. Tasyahud Akhir
11. Duduk Tasyahud Akhir
12. Shalawat atas Nabi pada Tasyahud Akhir
13. Tertib pada setiap rukun
14. Salam
Hal Wajib Dalam Sholat
|
Hal yang wajib dalam sholat adalah bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja maka sholatnya batal (tidak sah), tapi kalau tidak sengaja atau lupa maka orang yang sholat diharuskan melakukan sujud sahwi.
1. Semua takbir selain takbiratul ihram
2. Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'DZIIM pada saat ruku'
3. Melafadzkan : SAMI'ALLAHULIMAN HAMIDAH bagi Imam dan pada saat sholat sendiri
4. Melafadzkan : RABBANA WALAKAL HAMDU bagi Imam, makmum dan pada saat sholat sendiri
5. Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'LA pada saat sujud
6. Melafadzkan : RABIGHFIRLII pada saat duduk diantara dua sujud
7. Tasyahud awal
8. Duduk Tasyahud awal
Hal Sunnah Dalam Sholat
|
Hal yang sunnah dalam sholat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan solat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa.
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
2. Membaca do'a istiftah/iftitah
3. Membaca ta'awudz ketika memulai qiro'ah (bacaan)
4. Membaca surat dari Al-Qur'an setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang awal
5. Meletakkan dua tangan pada lutut selama rukuk
6. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri selama berdiri
7. Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama sholat (kecuali waktu tasyahud- pent)
Hal Batal Dalam Sholat
|
1. Berbicara ketika sholat
2. Tertawa
3. Makan dan minum
4. Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan
5. Tersingkapnya aurat
6. Memalingkan badan dari kiblat
7. Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja
8. Mendahului imam dengan sengaja
Hal Makruh Dalam Sholat
|
1. Memejamkan dua mata
2. Menoleh tanpa keperluan
3. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud
4. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misal: main-main dengan jam (melihat jam, mengakurkan jam, memperbaiki tali jam, membersihkan jam dll), mempermainkan baju, atau lainya
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Definisi dan Hukum Sholat
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Definisi Sholat
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a
Sedangkan secara Istilah atau Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu atau husus yang dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) dan diakhiri dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).
Hukum Sholat
Melaksanakan sholat adalah wajib 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa dengan ciri telah bermimpi basah), dan 'aqil (berakal).
Allah Subhanahu wata'ala berfirman: "Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya menyembah kepada Allah saja, mengikhlaskan ketaatan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Hukum dan Syarat Menyapu Khuf
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Adapun yang berhubungan dengan
menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau
membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun
khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff
atau kaus kaki dan bisa dipakai untuk berjalan.
Adapun kalau bolongnya atau robeknya
besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk
menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui
keberadaan khuff atau kaus kaki.
Syaratkan untuk menyapu khuff adalah
hendaklah memakai kedua khuff itu setelah bersuci (wudhu sempurna), berdasarkan
kepada hadits Al Mughirah bin syu’bah Radhiallahu'anhu berkata :adalah aku
bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau berwudhu lantas aku
membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau, lalu beliau bersabda:
"Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya saya memasukkan dua kaki saya dalam
keadaan suci, lantas beliau menyapu atas keduanya." [Muttafaq
'alaih]
Menyapu
itu dilakukan di atas khuff saja berdasarkan kepada hadits Ali Radhiallahu'anhu
ia berkata: "Kalaulah agama ini berdasarkan logika niscaya alas/telapak khuff
lebih utama untuk disapu daripada atasnya (punggungnya), dan sungguh saya telah
melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyapu atas punggung kedua
khuffnya (sepatunya)" [HR Abu Daud dengan sanad yang baik]
Bagi orang yang mukim (tidak safar)
tidak dibolehkan untuk menyapunya lebih dari satu hari satu malam (24 jam),
berdasarkan hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Rasulullah menentukan tiga hari tiga malam
untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk yang mukim". [H.R.
Muslim]
Permulaan
manyapu dihitung dari sapuan yang pertama, contoh kalau seandainya seseorang
memakai kedua khuffnya untuk shalat fajar, dan dia tidak menyapu atas khuff tadi
kecuali saat ingin mengerjakan shalat zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk
menyapu akan habis besoknya saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah
menyapu pada lima waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan
fajar.
Kemudian
dengan menyapu ini, dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya
dari mengerjakan shalat sunat sampai waktu zhuhur berikutnya, dimana pada waktu
seperti itu kemarennya ia menyapu sepatu untuk pertama kali, barulah ia
melakukan wudhuk lagi dan membasuh kakinya.
Apa bila ia datang dari berjalan ke
negerinya, jikalau masih tersisa waktu dari masa satu hari satu malam, maka ia
melanjutkan waktu yang msih tersisa itu di negerinya, tapi jika waktu satu hari
satu malam itu sudah berlalu dalam memakai khuff, maka wajiblah baginya untuk
mencopot (membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan sampainya (ke rumah),
karena safar telah habis dan hukum- hukumnya pun sudah hilang, sebagiamana kalau
seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan mukim (tidak bersafar) kemudian ia
safar, maka ia akan melanjutkan hukum menyapu itu hukum
musafir.
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Tata Cara Tayamum
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Cara melaksanakan tayamum
adalah:
-
|
Orang yang
ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja amal-amal itu tergantung
kepada naitnya"
|
-
|
Membaca
bismillah
|
-
|
Memukulkan
tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
|
-
|
Menyapu
mukanya
|
-
|
Menyapukan
tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak
tangannya
|
|
|
Berdasarkan hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam Memukulkan tangannya ke bumi satu kali
kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua
tangannya serta wajahnya". [Muttafaq 'alaih]
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Yang Membatalkan Tayamum
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Tayamum batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhu, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.
Berdasarkan hadits Abi Hurairah Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "As sha'iid adalah wudhunya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya." [H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]
Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Hukum dan Kedudukan Tayamum
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Adapun
yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air.
Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah :
6).
Sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai
masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]
Maka
bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat
tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau
semisalnya.
Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats
kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti
bersetubuh atau keluar mani.
Dan
dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah,
pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu
yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh
bertayamum dengannya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir
Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang
mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah,
maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu
shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk
sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk
bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."
Ia boleh
melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik
shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Tayamum
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Disyariatkannya tayammum
- Dalil dari Al Quran: 4:43
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Mandi Besar
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Tata Cara Mandi Besar
Adapun yang
berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh dengan air. Dasarnya
dalah firman Allah Ta’ala : "Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah :
6).
Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang
kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi"
(An Nisa : 43).
Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah
:
1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang
dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib
baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke
vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu
ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila
laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia
bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari
dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]
Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi
setelah setubuh) seperti laki-laki.
Begitu juga, wajib mandi dikarenakan
seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits
Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada
Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah
mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia
mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
2) Adapun mandi besar
yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :
Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat
Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya
bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan
hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah wajib atas
setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan
Muslim]
Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub
Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, "Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan
barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan
dihasankanya]
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Mandi Besar
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Hukum Dan Kedudukan Mandi Besar
Adapun yang
berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh dengan air. Dasarnya
dalah firman Allah Ta’ala : "Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah :
6).
Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).
Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah :
1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]
Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti laki-laki.
Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
2) Adapun mandi besar yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :
Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]
Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).
Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah :
1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]
Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti laki-laki.
Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
2) Adapun mandi besar yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :
Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]
Label:
Ibadah Sifat Sholat Nabi
Langganan:
Postingan (Atom)