Tampilkan postingan dengan label Ibadah Sifat Sholat Nabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Sifat Sholat Nabi. Tampilkan semua postingan

Sholat Dalam Al-Qur'an

Ibadah Sifat Sholat Nabi

Sholat

Ibadah Sifat Sholat Nabi


  • Sholat Dalam Al-Qur'an
  • Definisi dan Hukum Sholat
  • Penetapan Sholat
  • Hikmah Sholat
  • Kedudukan Sholat
  • Rukun Sholat
  • Hal Wajib Dalam Sholat
  • Hal Sunnah Dalam Sholat
  • Hal Batal Dalam Sholat
  • Hal Makruh Dalam Sholat


  • Penetapan Sholat

    Ibadah Sifat Sholat Nabi

    Penetapan Sholat
    Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima perintah dari Allah tentang sholat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.

    Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 roka'at pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan 50 roka'at." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).


    Hikmah Sholat
    Sholat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah Subhanahu wata'ala, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan- kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan. 

    Allah Subhanahu wata'ala telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: "Alif Laaam Miiim. Kitab ini (Al Quran) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2). 

    Di samping itu Allah Subhanahu wata'ala telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya: "Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19- 22

    Kedudukan Sholat
    Sholat merupakan salah satu rukun Islam setelah syahadatain. Dan amal yang paling utama setelah syahadatain. Barangsiapa menolak kewajibannya karena bodoh maka dia harus dipahamkan tentang wajibnya sholat tersebut, barangsiapa tidak meyakini tentang wajibnya sholat (menentang) maka dia telah kafir. Barangsiapa yang meninggalkan sholat karena menggampang-gampangkan atau malas, maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah.
    Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
    "Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
    Sholat dalam Islam mempunyai kedudukan yang tidak disamai oleh ibadah-ibadah lainnya. Ia merupakan tiangnya agama ini. Yang tentunya tidaklah akan berdiri tegak kecuali dengan adanya tiang tersebut.
    Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan: "Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah sholat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
    Sholat merupakan kewajiban mutlak yang tidak pernah berhenti kewajiban melaksanakannya sekalipun dalam keadaan takut, sebagaimana firman Allah Ta'ala menunjukkan: "Peliharalah segala sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustha. Jika kamu dalam keadaan takut (akan bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah) sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS. AL-baqarah : 238 - 239).
    Sholat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan Allah dan nantinya akan menjadi amalan pertama yang dihisab di antara malan-amalan manusia serta merupakan akhir wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam sabdanya: "Sholat, sholat dan budak-budak yang kamu miliki." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
    Sholat yang nantinya akan menjadi amalan terakhir yang hilang dari agama ini. Jika sholat telah hilang, berarti hilanglah agama secara keseluruhan. Untuk itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dengan sabdanya: "Tali-tali (penguat) Islam sungguh akan musnah seikat demi segera berpegang dengan ikatan berikutnya (yang lain). Ikatan yang pertama kali binasa adalah hukum, dan yang terakhir kalinya adalah sholat." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

    Rukun Sholat
    Rukun sholat adalah setiap bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja atau karena lupa maka sholatnya batal (tidak sah).
    1. Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk maka dengan berbaring secara miring atau terlentang.
    2. Takbiratul Ihram ketika memulai sholat
    3. Membaca Al Fatihah
    4. Rukuk
    5. I'tidal
    6. Sujud
    7. Bangun dari sujud
    8. Duduk diantara dua sujud
    9. Tuma'ninah dalam setiap rukun
    10. Tasyahud Akhir
    11. Duduk Tasyahud Akhir
    12. Shalawat atas Nabi pada Tasyahud Akhir
    13. Tertib pada setiap rukun
    14. Salam

    Hal Wajib Dalam Sholat

    Hal yang wajib dalam sholat adalah bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja maka sholatnya batal (tidak sah), tapi kalau tidak sengaja atau lupa maka orang yang sholat diharuskan melakukan sujud sahwi.

    1. Semua takbir selain takbiratul ihram
    2. Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'DZIIM pada saat ruku' 
    3. Melafadzkan : SAMI'ALLAHULIMAN HAMIDAH bagi Imam dan pada saat sholat sendiri
    4. Melafadzkan : RABBANA WALAKAL HAMDU bagi Imam, makmum dan pada saat sholat sendiri
    5. Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'LA pada saat sujud 
    6. Melafadzkan : RABIGHFIRLII pada saat duduk diantara dua sujud
    7. Tasyahud awal
    8. Duduk Tasyahud awal

    Hal Sunnah Dalam Sholat

    Hal yang sunnah dalam sholat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan solat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa.

    1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
    2. Membaca do'a istiftah/iftitah
    3. Membaca ta'awudz ketika memulai qiro'ah (bacaan)
    4. Membaca surat dari Al-Qur'an setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang awal
    5. Meletakkan dua tangan pada lutut selama rukuk
    6. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri selama berdiri
    7. Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama sholat (kecuali waktu tasyahud- pent) 

    Hal Batal Dalam Sholat

    1. Berbicara ketika sholat
    2. Tertawa
    3. Makan dan minum
    4. Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan
    5. Tersingkapnya aurat
    6. Memalingkan badan dari kiblat
    7. Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja 
    8. Mendahului imam dengan sengaja
    Hal Makruh Dalam Sholat

    1. Memejamkan dua mata
    2. Menoleh tanpa keperluan
    3. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud
    4. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misal: main-main dengan jam (melihat jam, mengakurkan jam, memperbaiki tali jam, membersihkan jam dll), mempermainkan baju, atau lainya

    Definisi dan Hukum Sholat

    Ibadah Sifat Sholat Nabi

    Definisi Sholat


    Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a


    Sedangkan secara Istilah atau Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu atau husus yang dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) dan diakhiri dengan salam.


    Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).


    Hukum Sholat


    Melaksanakan sholat adalah wajib 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa dengan ciri telah bermimpi basah), dan 'aqil (berakal).


    Allah Subhanahu wata'ala berfirman: "Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya menyembah kepada Allah saja, mengikhlaskan ketaatan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).

    Hukum dan Syarat Menyapu Khuf

    Ibadah Sifat Sholat Nabi
    Adapun yang berhubungan dengan menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff atau kaus kaki dan bisa dipakai untuk berjalan.


    Adapun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki.


    Syaratkan untuk menyapu khuff adalah hendaklah memakai kedua khuff itu setelah bersuci (wudhu sempurna), berdasarkan kepada hadits Al Mughirah bin syu’bah Radhiallahu'anhu berkata :adalah aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau berwudhu lantas aku membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya saya memasukkan dua kaki saya dalam keadaan suci, lantas beliau menyapu atas keduanya." [Muttafaq 'alaih]


    Menyapu itu dilakukan di atas khuff saja berdasarkan kepada hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Kalaulah agama ini berdasarkan logika niscaya alas/telapak khuff lebih utama untuk disapu daripada atasnya (punggungnya), dan sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyapu atas punggung kedua khuffnya (sepatunya)" [HR Abu Daud dengan sanad yang baik]


    Bagi orang yang mukim (tidak safar) tidak dibolehkan untuk menyapunya lebih dari satu hari satu malam (24 jam), berdasarkan hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Rasulullah menentukan tiga hari tiga malam untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk yang mukim". [H.R. Muslim]


    Permulaan manyapu dihitung dari sapuan yang pertama, contoh kalau seandainya seseorang memakai kedua khuffnya untuk shalat fajar, dan dia tidak menyapu atas khuff tadi kecuali saat ingin mengerjakan shalat zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk menyapu akan habis besoknya saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah menyapu pada lima waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan fajar.


    Kemudian dengan menyapu ini, dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya dari mengerjakan shalat sunat sampai waktu zhuhur berikutnya, dimana pada waktu seperti itu kemarennya ia menyapu sepatu untuk pertama kali, barulah ia melakukan wudhuk lagi dan membasuh kakinya.


    Apa bila ia datang dari berjalan ke negerinya, jikalau masih tersisa waktu dari masa satu hari satu malam, maka ia melanjutkan waktu yang msih tersisa itu di negerinya, tapi jika waktu satu hari satu malam itu sudah berlalu dalam memakai khuff, maka wajiblah baginya untuk mencopot (membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan sampainya (ke rumah), karena safar telah habis dan hukum- hukumnya pun sudah hilang, sebagiamana kalau seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan mukim (tidak bersafar) kemudian ia safar, maka ia akan melanjutkan hukum menyapu itu hukum musafir.

    Tata Cara Tayamum

    Ibadah Sifat Sholat Nabi
    Cara melaksanakan tayamum adalah:


    -
    Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
    -
    Membaca bismillah
    -
    Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
    -
    Menyapu mukanya
    -
    Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya
     
     
    Berdasarkan hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam Memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya". [Muttafaq 'alaih]

    Yang Membatalkan Tayamum

    Ibadah Sifat Sholat Nabi

    Tayamum batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhu, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.

    Berdasarkan hadits Abi Hurairah Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "As sha'iid adalah wudhunya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya." [H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]

    Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi. 

    Hukum dan Kedudukan Tayamum

    Ibadah Sifat Sholat Nabi
    Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).

    Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]

    Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.

    Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.

    Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya.

    Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."


    Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.

    Tayamum

    Ibadah Sifat Sholat Nabi


  • Hukum Kedudukan Tayamum



  • Yang Membatalkan Tayamum



  • Tata Cara Tayamum



  • Hukum Dan Syarat Menyapu Khuf


  • Disyariatkannya tayammum

    • Dalil dari Al Quran: 4:43

  • Rukun tayammum

    • Mengusap muka dan dua tangan: 4:43, 5:6

  • Cara-cara tayammum: 4:43
  • Yang diperbolehkan bagi orang yang bertayammum

    • Tayammum bagi orang yang luka: 4:43
    • Tayammum bagi orang yang berhadas kecil: 4:43, 5:6
    • Tayammum bagi orang yang berhadas besar (junub): 4:43, 5:6
    • Tayammum dalam perjalanan: 4:43, 5:6
    • Tayammum di tempat tinggal: 4:43, 5:6
    • Tayammum bagi orang yang sakit: 4:43, 5:6

    Mandi Besar

    Ibadah Sifat Sholat Nabi

  • Hukum Dan Kedudukan Mandi Besar
  • Tata Cara Mandi Besar

  • Tata Cara Mandi Besar

    Adapun yang berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh dengan air. Dasarnya dalah firman Allah Ta’ala : "Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah : 6).


    Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).

    Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah :
    1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]

    Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti laki-laki.

    Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
    2) Adapun mandi besar yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :
    Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]

    Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]

    Mandi Besar

    Ibadah Sifat Sholat Nabi


  • Hukum Dan Kedudukan Mandi Besar
  • Tata Cara Mandi Besar
  • Hukum mandi 
    • Kewajiban mandi
      • Mandi karena junub (bersetubuh atau keluar air mani): 4:43, 5:6
  • Yang diharamkan dan diperbolehkan bagi orang yang junub

    • Hukum menyentuh dan membawa Al Quran: 56:79
    • Shalat orang yang junub: 5:6
    Hukum Dan Kedudukan Mandi Besar
    Adapun yang berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh dengan air. Dasarnya dalah firman Allah Ta’ala : "Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah : 6).

    Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).

    Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah :

    1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]

    Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti laki-laki.

    Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]

    2) Adapun mandi besar yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :

    Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]

    Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]