Hukum dan Syarat Menyapu Khuf

Ibadah Sifat Sholat Nabi
Adapun yang berhubungan dengan menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff atau kaus kaki dan bisa dipakai untuk berjalan.


Adapun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki.


Syaratkan untuk menyapu khuff adalah hendaklah memakai kedua khuff itu setelah bersuci (wudhu sempurna), berdasarkan kepada hadits Al Mughirah bin syu’bah Radhiallahu'anhu berkata :adalah aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau berwudhu lantas aku membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya saya memasukkan dua kaki saya dalam keadaan suci, lantas beliau menyapu atas keduanya." [Muttafaq 'alaih]


Menyapu itu dilakukan di atas khuff saja berdasarkan kepada hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Kalaulah agama ini berdasarkan logika niscaya alas/telapak khuff lebih utama untuk disapu daripada atasnya (punggungnya), dan sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyapu atas punggung kedua khuffnya (sepatunya)" [HR Abu Daud dengan sanad yang baik]


Bagi orang yang mukim (tidak safar) tidak dibolehkan untuk menyapunya lebih dari satu hari satu malam (24 jam), berdasarkan hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Rasulullah menentukan tiga hari tiga malam untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk yang mukim". [H.R. Muslim]


Permulaan manyapu dihitung dari sapuan yang pertama, contoh kalau seandainya seseorang memakai kedua khuffnya untuk shalat fajar, dan dia tidak menyapu atas khuff tadi kecuali saat ingin mengerjakan shalat zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk menyapu akan habis besoknya saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah menyapu pada lima waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan fajar.


Kemudian dengan menyapu ini, dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya dari mengerjakan shalat sunat sampai waktu zhuhur berikutnya, dimana pada waktu seperti itu kemarennya ia menyapu sepatu untuk pertama kali, barulah ia melakukan wudhuk lagi dan membasuh kakinya.


Apa bila ia datang dari berjalan ke negerinya, jikalau masih tersisa waktu dari masa satu hari satu malam, maka ia melanjutkan waktu yang msih tersisa itu di negerinya, tapi jika waktu satu hari satu malam itu sudah berlalu dalam memakai khuff, maka wajiblah baginya untuk mencopot (membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan sampainya (ke rumah), karena safar telah habis dan hukum- hukumnya pun sudah hilang, sebagiamana kalau seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan mukim (tidak bersafar) kemudian ia safar, maka ia akan melanjutkan hukum menyapu itu hukum musafir.

Tata Cara Tayamum

Ibadah Sifat Sholat Nabi
Cara melaksanakan tayamum adalah:


-
Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
-
Membaca bismillah
-
Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
-
Menyapu mukanya
-
Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya
 
 
Berdasarkan hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam Memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya". [Muttafaq 'alaih]

Yang Membatalkan Tayamum

Ibadah Sifat Sholat Nabi

Tayamum batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhu, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.

Berdasarkan hadits Abi Hurairah Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "As sha'iid adalah wudhunya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya." [H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]

Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi. 

Hukum dan Kedudukan Tayamum

Ibadah Sifat Sholat Nabi
Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]

Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.

Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.

Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."


Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.